TUGAS & FUNGSI

Tugas dan Fungsi Polisi Militer TNI AD

A.        Tugas.

Polisi Militer Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Darat.

B.        Fungsi.

Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan TNI, sepenuhnya diserahkan kepada Kepala Staf Angkatan. Fungsi-fungsi tersebut meliputi :

1.     Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik, yaitu tindakan penyelidikan untuk mencegah, mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta segala tindakan secara fisik untuk melindungi suatu obyek terhadap segala bahaya.

2.   Penegakan Hukum, yaitu kegiatan yang terus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin kepastian hukum melalui tahap-tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.

3.    Penegakan Disiplin dan Tata Tertib, yaitu kegiatan yang terus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin tata tertib dan disiplin serta ketentraman.

4.       Penyidikan, yaitu serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti serta membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

5.   Pengurusan Tahanan dan Tata Tertib Militer, yaitu segala kegiatan memelihara, merawat dan pembinaan kejiwaan dan penggunaan tenaga tahanan.

6.      Pengurusan Tahanan Keadaan Bahaya/Operasi Militer, Tawanan Perang dan Interniran Perang, yaitu segala kegiatan memelihara, merawat dan pembinaan kejiwaan dan penggunaan tenaga tawanan perang, penyelenggaraan kamp-kamp interniran perang/tahanan operasi militer/tawanan perang.

7.       Pengawalan Protokoler Kenegaraan, yaitu segala kegiatan yang berkaitan dengan pengawalan terhadap Presiden, Wakil Presiden dan tamu Negara dalam perjalanan dan tempat tinggalnya.



8.     Pengendalian Lalu Lintas Militer dan Penyelenggaraan SIM TNI, yaitu kegiatan penegakan Undang-undang dan Peraturan Lalu Lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar